Produk Nonhalal Wajib Cantumkan Keterangan
Untuk produk yang memang tidak halal, BPJPH menyatakan tidak wajib bersertifikat halal. Namun, produk tersebut tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transparansi informasi kepada konsumen agar masyarakat dapat membuat pilihan sesuai keyakinan dan kebutuhan.
Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Berlaku
BPJPH juga memastikan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.
Dengan penegasan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tetap mematuhi standar halal nasional demi perlindungan konsumen.