Ekonomi . 23/02/2026, 16:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah akhirnya buka suara soal isu yang ramai diperbincangkan terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk asal Amerika Serikat (AS).
Isu ini mencuat setelah ditekennya kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ATR).
Banyak pihak mempertanyakan, apakah benar produk asal AS kini dibebaskan dari kewajiban TKDN? Pemerintah menegaskan, aturan TKDN tidak dihapus dan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.
Melalui keterangan resmi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa kebijakan TKDN masih diterapkan, khususnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa tidak ada penghapusan ataupun pembebasan khusus TKDN untuk produk asal Amerika Serikat.
“Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Artinya, aturan TKDN memang difokuskan pada proyek atau belanja pemerintah, bukan seluruh produk yang beredar di pasar. Kebijakan ini sejak awal dirancang sebagai instrumen afirmatif untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, terutama dalam proyek yang dibiayai APBN maupun APBD.
Produk Komersial Tidak Wajib TKDN Secara Umum
Pemerintah juga menegaskan bahwa untuk produk yang dipasarkan secara komersial di pasar nasional, tidak ada kewajiban TKDN secara menyeluruh.
Barang yang dijual langsung ke konsumen tetap mengikuti mekanisme pasar. Produk impor dan domestik bersaing berdasarkan harga, kualitas, dan daya saing masing-masing, tanpa tambahan syarat TKDN secara umum.
Dengan kata lain, aturan ini tidak mengubah sistem persaingan di pasar ritel atau industri secara luas.
“Ketentuan ini tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” tegas Haryo.
Isi Dokumen ATR Soal Local Content
Isu ini bermula dari dokumen resmi Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya pada Annex III Section 2 mengenai Non-Tariff Barriers and Related Matters.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media