Ekonomi . 23/02/2026, 16:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pada Article 2.2 tentang Local Content and Domestic Specification Requirements, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan perusahaan dan produk asal AS dari kewajiban pemenuhan tingkat kandungan lokal serta menghapus ketentuan penggunaan spesifikasi domestik yang bersifat memaksa.
Ketentuan ini masuk dalam kategori barang industri (industrial goods) dan menjadi bagian dari upaya pengurangan hambatan non-tarif dalam kerja sama perdagangan kedua negara.
Namun, pemerintah menekankan bahwa penyesuaian tersebut tidak serta merta menghapus keseluruhan rezim TKDN, melainkan diselaraskan dalam kerangka perdagangan internasional tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Aturan TKDN Indonesia yang Berlaku Saat Ini
Saat ini, aturan TKDN terbaru tercantum dalam Permenperin No. 35 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan produk lokal dengan ambang batas minimal 40 persen (gabungan TKDN + BMP) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah serta BUMN.
Selain itu, pemerintah juga menggunakan sertifikasi TKDN sebagai instrumen untuk mendorong investasi, terutama di sektor industri strategis dan berteknologi tinggi seperti smartphone.
Sejarah Aturan TKDN di Industri Smartphone
Kebijakan TKDN di sektor teknologi sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Aturan awalnya tercantum dalam Permendag No. 82 Tahun 2012 dan Permendag No. 38 Tahun 2013 yang membatasi impor ponsel demi mendukung produksi dalam negeri.
Pada periode 2015–2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perindustrian merilis aturan teknis khusus untuk perangkat berbasis 4G/LTE.
Hal ini tertuang dalam Permenkominfo No. 27 Tahun 2015 yang mewajibkan TKDN untuk smartphone 4G.
Kemudian diperkuat lewat Permenperin No. 65 Tahun 2016 yang mengatur perhitungan TKDN untuk handphone, komputer genggam, dan tablet dengan batas 20–40 persen tergantung skema investasi.
Aturan tersebut kembali diperbarui melalui Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang membagi skema perhitungan TKDN menjadi tiga, yakni perakitan, software, dan investasi.
Terakhir, melalui Permenperin No. 22 Tahun 2020, ditetapkan bahwa TKDN minimal 35 persen berlaku untuk smartphone 4G dan 5G, dengan skema fleksibel yang bisa memilih salah satu dari tiga metode perhitungan sebelumnya.
Kesepakatan ATR dengan Amerika Serikat memang membawa konsekuensi penyesuaian kebijakan tertentu, terutama dalam konteks pengurangan hambatan non-tarif.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa prinsip utama TKDN sebagai instrumen penguatan industri nasional tetap dijaga.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media