Kapolri Perintahkan Hukuman Maksimal untuk Bripda MS

news.fin.co.id - 23/02/2026, 14:10 WIB

Kapolri Perintahkan Hukuman Maksimal untuk Bripda MS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polri untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Intisari Berita:

1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga tewas.

2. Kapolri menekankan agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan transparan, melibatkan Polda Maluku dan Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik. Tujuannya adalah memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menegakkan disiplin di tubuh Polri.

fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polri untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Advertisement

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," ujar Sigit kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Kapolri menegaskan, Kepolisian Daerah Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah diperintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik.

Menurutnya, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan proses hukum yang dijalankan tanpa pandang bulu.

"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," pungkansya.

Sigit juga menekankan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik, dengan informasi perkembangan kasus disampaikan melalui mekanisme resmi.

"Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucapnya.

Kapolri menambahkan, pihak yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan, sementara personel yang menunjukkan kinerja baik tetap mendapat penghargaan.

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," pungkasnya.

Rafi Adhi/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID