Nasional . 23/02/2026, 14:53 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tetap Ada Aturan, Batas Kecepatan Maksimal 60 Km/Jam
Meski dibuka secara gratis, pengguna jalan tetap diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku. Jasa Marga dan Hutama Karya mengimbau seluruh pengendara untuk:
Mematuhi rambu lalu lintas
Menjaga jarak aman antar kendaraan
Tidak berhenti sembarangan
Mematuhi batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam
Hal ini penting karena statusnya masih sebagai tol fungsional, sehingga aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Strategi Kurangi Kepadatan Mudik Lebaran 2026
Pembukaan tol fungsional gratis ini menjadi bagian dari strategi besar pengelolaan arus mudik Lebaran 2026. Dengan bertambahnya akses jalan alternatif, diharapkan beban kendaraan di jalur-jalur utama seperti Tol Jakarta–Cikampek maupun lintas Sumatera bisa terdistribusi lebih merata.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dan BUMN karya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Bagi Anda yang berencana mudik tahun ini, pastikan untuk memantau jadwal operasional resmi masing-masing ruas tol fungsional, menyiapkan saldo e-toll (untuk ruas reguler), serta menjaga kondisi kendaraan dan fisik pengemudi. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media