fin.co.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah isu mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) bisa beredar di Indonesia walaupun tidak memiliki sertifikasi halal. Dia menegaskan, hal tersebut tidak benar.
"Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," kata Teddy dalam unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setiap barang yang masuk kategori wajib halal harus lebih dahulu mendapatkan pengesahan dari lembaga sertifikasi yang diakui di kedua negara sebelum dipasarkan di Indonesia.
Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses tersebut dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Teddy juga menekankan bahwa pengawasan tidak terbatas pada produk pangan. Kosmetik serta alat kesehatan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyebut Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait pengakuan sertifikasi halal. Melalui kesepakatan tersebut, pengakuan dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aturan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada sumber resmi.
Anisha Aprilia/Disway