Nasional . 23/02/2026, 19:59 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Penting bagi para pekerja untuk memahami aturan main cuti bersama. Merujuk pada ketentuan yang berlaku, pelaksanaan cuti bersama bagi karyawan swasta akan memotong jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing. Namun, bagi para ASN, cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Dengan rincian di atas, masyarakat memiliki waktu setidaknya 7 hari libur berurutan tanpa perlu mengajukan cuti tambahan. Pastikan Anda segera memesan tiket perjalanan agar tidak kehabisan karena antusiasme mudik 2026 diprediksi akan sangat tinggi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media