Suami Dwi Sasetyaningtyas Siap Kembalikan Uang LPDP Buntut Kasus 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'
Polemik mantan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS menjadi sorotan publik setelah pernyataannya di media sosial viral.
Apabila seorang awardee terbukti melanggar kontrak kontribusi, dana yang wajib dikembalikan dapat mencakup seluruh komponen pembiayaan, antara lain:
-
Biaya kuliah penuh
-
Uang saku bulanan
-
Tiket internasional
-
Visa
-
Asuransi
-
Tunjangan pendukung lainnya
Baca Juga
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, tetapi amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Publik kini menanti proses penghitungan resmi dan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas program beasiswa unggulan tersebut.