Nasional . 23/02/2026, 16:19 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Rincian THR Pejabat Struktural (Eselon I–IV)
Bagi pejabat struktural di kementerian dan lembaga, kisaran THR 2026 diperkirakan sebagai berikut:
Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama: maksimal Rp24,88 juta
Eselon II: sekitar Rp19,51 juta
Eselon III: sekitar Rp13,84 juta
Eselon IV: sekitar Rp10,61 juta
Besaran ini mengikuti struktur penghasilan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
THR Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, nominal THR ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Lulusan SD/SMP (masa kerja ≤10 tahun): sekitar Rp4,28 juta
Lulusan S2/S3 (masa kerja >20 tahun): hingga Rp9,05 juta
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media