fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap keras terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang viral di media sosial karena dinilai merendahkan status Warga Negara Indonesia (WNI). Ia bahkan menyatakan akan mem-blacklist yang bersangkutan dari seluruh instansi pemerintahan.
Purbaya menyebut pemerintah tidak bisa mentolerir tindakan penerima beasiswa yang justru menghina negara sendiri. Apalagi, dana pendidikan tersebut berasal dari uang rakyat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Senin.
Ia menekankan bahwa LPDP dibiayai oleh pajak masyarakat serta dana pinjaman negara yang secara khusus disisihkan untuk mendukung pengembangan SDM Indonesia. Karena itu, menurutnya, penerima beasiswa seharusnya menjaga sikap dan tanggung jawab moral terhadap negara.
Diharapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, kalau enggak senang, ya enggak senang, tapi jangan hina-hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh," katanya.
Purbaya memastikan, apabila terbukti menghina negara, penerima beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan, termasuk bunganya.
"Kalau dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu," jelasnya.
Menurut dia, langkah tersebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk penegakan aturan yang memang sudah tercantum dalam ketentuan LPDP.
Terkait polemik DS dan suaminya yang ramai diperbincangkan usai konten kebanggaan atas status anaknya menjadi warga negara asing (WNA), Purbaya menegaskan pihaknya akan meminta yang bersangkutan menuntaskan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
"Hal yang kami sesalkan seperti itu, jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP Sudarto telah berkomunikasi langsung dengan pihak terkait. Suami DS yang juga merupakan awardee LPDP disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa tersebut.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya. *