fin.co.id - Sidang kode etik terhadap Bripda MS, anggota Polri yang terlibat kasus dugaan penganiayaan di Maluku, telah digelar. Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan institusi tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencoreng profesionalisme dan kepercayaan publik.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar,” ujar Dadang kepada awak media, Selasa, 24 Februari 2026.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin Ketua Komisi, Indera Gunawan, memutuskan Bripda MS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam kode etik profesi Polri.
Dalam proses persidangan, majelis menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung serta empat saksi melalui konferensi daring. Di antara saksi tersebut terdapat korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis menilai terdapat pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehormatan institusi, kepatuhan terhadap norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama lima hari, yang telah dijalani. Sanksi terberat berupa PTDH resmi dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
Kapolda menegaskan keputusan tersebut menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.
Rafi Adhi/Disway