fin.co.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi tak main-main. Mereka sedang memantau super ketat Bank Jambi setelah terungkapnya kasus rekening nasabah yang dibobol.
Ini semua berawal dari gangguan sistem yang bikin heboh di layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi pada 22 Februari 2026. Kejadian ini memicu kekhawatiran besar di kalangan nasabah.
Ringkasan:
- OJK Jambi meningkatkan pengawasan terhadap Bank Jambi menyusul insiden pembobolan rekening nasabah.
- Gangguan sistem pada layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi menjadi akar permasalahan.
- OJK memastikan Bank Jambi bertanggung jawab atas penanganan keluhan dan perlindungan hak konsumen.
Anomali Transaksi Bank Jambi Jadi Sorotan OJK
OJK Jambi telah bergerak cepat. Mereka meminta Bank Jambi segera melakukan audit forensik dan investigasi mendalam. Tujuannya jelas: menemukan akar masalah dari anomali transaksi yang terjadi.
Yan Iswara Rosya, Kepala OJK Provinsi Jambi, menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah memastikan Bank Jambi menerapkan standar keamanan sistem pembayaran yang sangat tinggi.
Ini bukan sekadar isapan jempol. OJK Jambi secara aktif memantau seluruh operasional Bank Jambi. Mereka ingin memastikan layanan kepada masyarakat, terutama nasabah, segera kembali normal seperti sedia kala.
Kekhawatiran ini muncul lantaran sempat ada penonaktifan sementara pada berbagai saluran layanan penting. Termasuk di dalamnya adalah ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, hingga QRIS. Bayangkan saja, betapa paniknya nasabah ketika akses ke dana mereka terputus.
Bank Jambi Diwajibkan Bertanggung Jawab Penuh
Tak hanya soal teknis, OJK juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Yan Iswara menekankan bahwa Bank Jambi wajib melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan sesuai aturan yang berlaku.
Ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini jelas melindungi hak-hak nasabah.
Dalam upaya penanganan krisis ini, OJK Jambi tidak bekerja sendiri. Mereka telah menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak. Termasuk di antaranya adalah Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Sinergi ini penting untuk mendapatkan gambaran komprehensif.
Bahkan, koordinasi juga meluas hingga ke regulator dan asosiasi terkait. Tujuannya adalah untuk melakukan asesmen awal terhadap karakteristik gangguan sistem tersebut. Tak lupa, langkah ini juga memperkuat mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.