Pendidikan . 25/02/2026, 14:31 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil lembaga.
Dengan sistem dua tahap:
Proses administrasi menjadi lebih sederhana
Perencanaan anggaran lebih terstruktur
Penyaluran dana lebih efisien
Namun, ia mengingatkan bahwa kedisiplinan dalam pengelolaan data menjadi kunci utama agar tidak terjadi hambatan teknis.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” ujar Amien.
Pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 juga dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kemenag. Digitalisasi ini bertujuan mempercepat verifikasi sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah memastikan seluruh tahapan dilakukan secara daring dan transparan.
Ada dua tenggat waktu penting yang wajib diperhatikan pengelola RA dan madrasah:
Pengajuan berkas: 22 Februari – 3 Maret 2026
Proses verifikasi: 22 Februari – 4 Maret 2026
Nyayu mengingatkan agar pengelola tidak lalai dalam mengunggah dokumen persyaratan.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegasnya.
Percepatan pencairan sebelum Idul Fitri 1447 H dinilai sangat strategis. Biasanya, menjelang Lebaran kebutuhan operasional meningkat, sementara aktivitas administratif cenderung melambat.
Dengan dana yang cair lebih awal, RA dan madrasah dapat:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media