Cair! Dana PIP Wajib Utuh Tanpa Potongan, Kemendikdasmen: Pelaku Bakal Dipidana
penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik pemotongan.
Kemendikdasmen menyoroti masih adanya praktik pungutan yang tidak sah, seperti:
-
Sumbangan perbaikan fasilitas sekolah
-
Pemberian hadiah kepada oknum tertentu
-
Iuran untuk kebutuhan guru atau tenaga kependidikan
Baca Juga
Suharti menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Tindakan pemotongan dana PIP adalah pelanggaran peraturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana,” tegasnya.
Baca Juga
Pemerintah berkomitmen melindungi hak siswa agar bantuan sosial pendidikan benar-benar diterima tanpa intervensi pihak mana pun.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Kemendikdasmen mengatur prosedur ketat dalam pencairan dana. Jika siswa tidak dapat mengambil dana langsung ke bank, maka:
Orang tua atau wali wajib membuat surat pernyataan resmi sebagai perwakilan.
Dana hanya dapat dicairkan oleh pihak yang memiliki kuasa sah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana PIP tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.