fin.co.id – Pelarian JBI, oknum debt collector yang nekat menusuk seorang advokat bernama Bastomi Sori di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir di tangan polisi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 24 Februari 2026 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. "Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan," tegas Budi pada Rabu 25 Februari 2026.
Cekcok Berujung Penusukan Sadis
Insiden mengerikan ini bermula dari upaya penarikan paksa satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban di sebuah perumahan kawasan Karawaci, Minggu 23 Februari 2026. Pelaku yang berjumlah tiga orang mengaku sebagai utusan pihak leasing dan mengklaim kendaraan korban menunggak cicilan selama dua bulan.
Perdebatan panas tidak terhindarkan saat korban dan saksi tidak menghiraukan klaim para pelaku. Dalam suasana mencekam tersebut, pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban menderita tiga luka tusukan serius pada bagian perut dan punggung. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka tersebut.
Polisi Dalami Pelaku Lainnya
Saat ini, tersangka JBI tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi kekerasan tersebut. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan mekanisme penagihan liar di jalanan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian mengingatkan warga agar segera melaporkan segala bentuk tindak pidana atau intimidasi melalui layanan pusat panggilan 110 yang siaga selama 24 jam.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penarikan kendaraan oleh tenaga penagih harus menyertakan sertifikat jaminan fidusia dan surat tugas resmi. Tindakan kekerasan di lapangan seperti yang dilakukan tersangka dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengancam hukuman penjara bertahun-tahun.