fin.co.id - Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan calon pemudik untuk memperhatikan aturan terbaru terkait ukuran dan berat koper yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta api.
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Lonjakan jumlah penumpang saat musim mudik membuat ruang kabin dan rak bagasi menjadi lebih padat.
Karena itu, pembatasan ukuran dan berat bagasi dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan sekaligus kenyamanan seluruh penumpang.
Berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan melalui akun resmi Instagram @kai121_, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kabin dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Berat maksimal: 20 kilogram (kg)
-
Dimensi maksimal: 70 cm x 48 cm x 30 cm
-
Volume maksimal tanpa biaya tambahan: 100 desimeter kubik (dm³)
Artinya, jika koper Anda masih dalam batas ukuran dan berat tersebut, tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Aturan ini berlaku untuk memastikan rak bagasi tetap aman dan tidak kelebihan beban, terutama saat periode padat seperti Lebaran.
Bagaimana Jika Koper Lebih dari 26 Inci?
Banyak pemudik membawa koper berukuran besar, bahkan lebih dari 26 inci. KAI tetap memperbolehkan koper tersebut dibawa, tetapi dengan beberapa ketentuan tambahan.
Jika koper melebihi batas berat 20 kg atau ukuran standar, maka akan dikenakan bea kelebihan bagasi. Namun, koper tetap bisa dibawa selama:
-
Volume tidak melebihi 200 dm³
-
Dimensi maksimal: 70 cm x 48 cm x 60 cm
Jika masih dalam batas tersebut, penumpang hanya perlu membayar biaya tambahan sesuai kelas layanan yang digunakan.
Tarif Bea Kelebihan Bagasi Berdasarkan Kelas
Besaran tarif tambahan dihitung per kilogram dan berbeda sesuai kelas kereta yang dipilih: