Usai Dipecat, Polri: Proses Hukum Anggota Brimob Tual Bripda MS Lanjut ke Pidana
Proses hukum Bripda MS anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial AT di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.
fin.co.id - Proses hukum terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.
Polri memastikan penanganan perkara pidana berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara kini telah memasuki tahap I dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Baca Juga
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan pada 24 Februari 2026.
“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, proses selanjutnya menunggu penelitian jaksa terkait kelengkapan formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap (P-21), tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Baca Juga
Bripda MS disangkakan melanggar:
Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?