Usai Dipecat, Polri: Proses Hukum Anggota Brimob Tual Bripda MS Lanjut ke Pidana
Proses hukum Bripda MS anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial AT di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.
Polri berharap seluruh unsur administrasi dan substansi perkara dapat terpenuhi agar proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan.
Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme etik. Oknum anggota tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal.
“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu yang menyimpang dalam pelaksanaan tugas,” kata Johnny.
Kronologi Kejadian di Tual
Baca Juga
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada Kamis (19/2) dini hari saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?