Usai Dipecat, Polri: Proses Hukum Anggota Brimob Tual Bripda MS Lanjut ke Pidana

news.fin.co.id - 25/02/2026, 17:20 WIB

Usai Dipecat, Polri: Proses Hukum Anggota Brimob Tual Bripda MS Lanjut ke Pidana

Bripda Mesias Siahay menunduk saat jalani sidang etik. (tangkapan layar video)

Polri berharap seluruh unsur administrasi dan substansi perkara dapat terpenuhi agar proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan.

Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme etik. Oknum anggota tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Advertisement

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu yang menyimpang dalam pelaksanaan tugas,” kata Johnny.

Kronologi Kejadian di Tual

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada Kamis (19/2) dini hari saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Advertisement
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID