Hukum dan Kriminal

Usai Dipecat, Polri: Proses Hukum Anggota Brimob Tual Bripda MS Lanjut ke Pidana

Proses hukum Bripda MS anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial AT di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.

Usai Dipecat, Polri: Proses Hukum Anggota Brimob Tual Bripda MS Lanjut ke Pidana
Bripda Mesias Siahay menunduk saat jalani sidang etik. (tangkapan layar video)

Sekitar 10 menit setelah pengamanan dilakukan, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.

Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pendampingan Keluarga Korban

Polri melalui Polda Maluku dan Polres Tual juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk perawatan rumah sakit bagi kakak korban berinisial NK.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai proses ini berakhir,” tegas Johnny.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan kembali pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat sipil, terlebih anak di bawah umur.

Berita Terkait