Ketua atau kepala lembaga maksimal sekitar Rp31,47 juta
Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta
Sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta
Sementara pejabat struktural:
Eselon I atau pimpinan tinggi utama maksimal Rp24,88 juta
Eselon II sekitar Rp19,51 juta
Eselon III sekitar Rp13,84 juta
Eselon IV sekitar Rp10,61 juta
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominalnya menyesuaikan pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima sekitar Rp4,28 juta, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa memperoleh hingga sekitar Rp9,05 juta.
Jadi, untuk PPPK yang masih menunggu kepastian, sinyalnya cukup jelas: mereka tetap masuk daftar penerima THR 2026. Kini tinggal menanti pengumuman resmi terkait detail pencairannya. *