Buntut ABK Dituntut Mati, DPR Geram dan Segera Panggil Jaksa
Polemik tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam berbuntut panjang.
fin.co.id - Polemik tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam berbuntut panjang.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III menyatakan geram dan memastikan akan memanggil pihak kejaksaan untuk meminta penjelasan terbuka.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga
Pemanggilan ini terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, ABK kapal Sea Dragon Terawa.
Habiburokhman mengatakan, pemanggilan dilakukan agar penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dapat dijelaskan secara transparan.
Menurutnya, penegakan hukum harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga
“Penanganan perkara harus benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.
Sikap tegas ini merupakan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama kuasa hukum dan keluarga Fandi Ramadan.
Jaksa Diminta Hati-Hati
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar