Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 17:03 WIB

Buntut ABK Dituntut Mati, DPR Geram dan Segera Panggil Jaksa

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.

DPR menyoroti adanya tudingan bahwa DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Komisi III meminta Komisi Yudisial (KY) ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Bukan Otak Kejahatan

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menilai jaksa perlu mempertimbangkan secara menyeluruh peran terdakwa sebelum menjatuhkan tuntutan maksimal.

Dari pemantauan DPR, Fandi disebut bukan pengendali atau inisiator penyelundupan narkoba tersebut. Dalam dakwaan, Fandi hanya dinarasikan “tidak memeriksa dan tidak menolak” barang haram yang dimuat di kapal.

Namun, Martin mempertanyakan apakah seorang ABK memiliki otoritas untuk menolak muatan kapal.

“Apa yang terjadi di jaksa ini? Mengapa langsung tuntutan mati tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting?” tegasnya.

DPR juga mengingatkan agar tuntutan hukuman mati tidak justru memutus mata rantai penyelidikan terhadap aktor utama penyelundupan narkoba tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com