fin.co.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo menyinggung pernyataan pasangan alumni beasiswa Lembaga Program Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas dan Aryo Iwantoro, yang sempat viral setelah mengaku bangga menampilkan paspor Inggris milik anaknya.
Widodo menyampaikan bahwa di tengah polemik tersebut, minat warga negara asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) justru menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sebagaimana data yang ada di Direktorat Jenderal AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara yang menangani urusan kewarganegaraan, bahwa akhir-akhir ini, baik tahun 2024, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi," katanya, Rabu, 26 Februari 2026.
Meski angka permohonan naik, ia menegaskan bahwa proses naturalisasi dilakukan secara sangat ketat dan selektif. Salah satu syarat utama adalah masa tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus, atau sepuluh tahun jika tidak menetap secara terus-menerus.
"Setidaknya untuk tinggal masa durasi tinggal di Indonesia saja, yang bersangkutan harus 5 tahun berturut-turut tidak boleh terputus, atau 10 tahun jika sekiranya terjadi pemutusan untuk berselang-seling tinggal di Indonesia," jelasnya.
Data Ditjen AHU mencatat, pada 2020 terdapat 37 permohonan dengan 29 dikabulkan. Tahun 2021 ada 63 permohonan dan 61 diterima. Pada 2022, seluruh 63 permohonan disetujui, sementara 2023 mencatat 69 permohonan dengan 66 diterima.
Lonjakan terjadi pada 2024 dengan 165 permohonan, namun hanya 20 yang disetujui. Sedangkan pada 2025, dari 147 permohonan yang masuk, baru dua yang dinyatakan lengkap dan diterima.
"Demikian ketatnya, demikian selektifnya kita, tidak mudah untuk menjadi seorang warga negara Indonesia," tegasnya.
Widodo menambahkan, proses kewarganegaraan tidak hanya melibatkan Ditjen AHU, tetapi juga sejumlah lembaga lain seperti Imigrasi, Pemasyarakatan, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Sekretariat Negara untuk penerbitan keputusan presiden.
Menurutnya, tingginya minat naturalisasi menunjukkan Indonesia memiliki daya tarik sosial dan budaya yang kuat di mata warga asing.
"Ini menunjukkan bahwa menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing merupakan sebuah kebanggaan, merupakan sebuah cita-cita yang mereka inginkan, bahkan di antaranya juga ketika kita tanyakan dan kita wawancarai kenapa ingin menjadi warga negara Indonesia? 'Ya kami suka saja dengan masyarakat dan lingkungan Indonesia, orang-orangnya ramah' dan lain sebagainya," ungkapnya.
"Jadi bukan hanya persoalan ekonomi dan lain sebagainya saja, tapi sosial budayanya juga menjadi harapan dari warga negara asing untuk masuk menjadi warga negara Indonesia," sambungnya.
Fajar Ilman/Disway