Viral . 26/02/2026, 20:08 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Nama Suheni mendadak menjadi perbincangan publik setelah video lamanya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 23 detik itu, pemilik warung di Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal tersebut tampak menangis histeris saat lapaknya dibongkar petugas.
Suheni menyebut nama lurah setempat dan melontarkan tuduhan serius. Dalam video yang viral, Suheni berteriak lurah meminta jatah “dikeloni” atau tidur bersama sebagai imbalan agar warungnya tidak dibongkar.
“Ndi Lurahe dikon mene, Lurahe njaluk dikeloni nyong yo gelem (Mana Kadesnya suruh ke sini, dia minta tidur bareng aku ya mau),” ucapnya sambil teriak-teriak histeris.
Ucapan itu langsung menyulut reaksi publik. Banyak warganet mengecam keras jika benar terjadi praktik tidak bermoral tersebut.
Namun setelah ditelusuri, peristiwa tersebut ternyata bukan kejadian baru. Insiden itu terjadi pada tahun 2023 dan kembali mencuat setelah diunggah ulang.
Potongan video itu memicu kemarahan netizen dan menimbulkan spekulasi dugaan penyalahgunaan wewenang.
Taslim, Lurah Kaladawa, akhirnya memberikan klarifikasi atas video yang kembali viral tersebut. Ia menyebut tudingan itu muncul saat situasi emosional.
Ia secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kondisi di lapangan saat itu sangat tegang.
Suheni disebut mengalami tekanan psikologis berat karena tempat mata pencahariannya dibongkar, sehingga melontarkan kata-kata yang tidak berdasar akibat emosi yang meluap.
“Saat pembongkaran berlangsung, pemilik warung dalam kondisi panik dan frustrasi berat. Ucapan tersebut keluar karena emosi,” jelasnya.
Ia juga mendatangi Suheni dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi, serta berjanji membantu mengganti kerugian yang dialami.
Langkah tersebut dilakukan untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat.
Menurut penjelasan resmi, penertiban bangunan bukan kebijakan Pemerintah Desa Kaladawa, melainkan instruksi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media