Ekonomi . 26/02/2026, 19:20 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru yang menjadi angin segar bagi calon pembeli rumah subsidi. Tenor cicilan KPR subsidi yang sebelumnya maksimal 20 tahun kini akan diperpanjang hingga 30 tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) agar lebih mudah memiliki rumah layak huni.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Skema Khusus MBT: Bunga 7% dan DP 1%
Tak hanya memperpanjang tenor, pemerintah juga menyiapkan skema khusus untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), antara lain:
Bunga tetap 7% selama 15 tahun
Tenor hingga 30 tahun
DP hanya 1%
PPN ditanggung pemerintah
Subsidi kemudahan Rp 25 juta untuk biaya awal (provisi, notaris, asuransi)
Dengan skema ini, beban cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga akses kepemilikan rumah semakin terbuka luas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media