Megapolitan . 26/02/2026, 22:34 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan, serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) disegel permanen oleh Pemerintah Kota Jaktim.
"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, Kamis, 26 Februari 2026.
"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasional lapangan. Karena bangunan ini tidak memiliki SLF," lanjut Wiwit.
Ia menjelaskan, ada dua langkah penindakan yang dilakukan terhadap bangunan tersebut. "Pertama, penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ada beberapa bagian tidak sesuai izin," jelas Wiwit.
Pemkot Jakarta Timur memberikan kesempatan selama satu hari untuk mengosongkan area dan mengeluarkan barang-barang berharga sebelum dilakukan penyegelan permanen.
"Untuk memberikan hak pemilik, barang-barang berharga di dalam bisa dikeluarkan. Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan permanen," ucap Wiwit.
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel tetap.
Pemasangan spanduk itu sekaligus menjadi informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara.
Spanduk tersebut tertulis "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)". Tertera juga lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Wiwit menambahkan, penyegelan permanen dilakukan hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi oleh pemilik bangunan.
"Nanti setelah itu kita lakukan segel terhadap sertifikat laik fungsi (SLF)-nya permanen. Sampai nanti mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang sedang kita bahas," ujar Wiwit.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media