Nasional . 26/02/2026, 16:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Karena daya angkut bus dan kereta jauh lebih besar dibandingkan pengiriman motor.
Risiko Keselamatan Jadi Sorotan
Fenomena mudik motor meningkat sejak 2005 ketika kredit kendaraan dengan uang muka ringan mulai marak. Produksi sepeda motor melonjak hingga 8 juta unit per tahun.
Namun peningkatan itu juga diikuti tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Sepeda motor merupakan kendaraan tanpa pelindung kabin.
Risiko semakin tinggi jika:
Membawa anak-anak
Membawa muatan berlebih
Berboncengan lebih dari dua orang
Padahal, aturan pengangkutan barang dengan sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
Muatan tidak boleh melebihi lebar stang
Tinggi maksimal 900 mm dari jok
Ditempatkan di belakang pengemudi dan terikat kuat
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media