Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 00:28 WIB

Seminar Nasional BEM FH UIA, Hapsi: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Harus Transparan dan Berkeadilan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah (FH UIA) Jakarta belum lama ini menggelar seminar nasional. Forum tersebut membahas dinamika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diterapkan pada 2 Januari 2026, serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ketua BEM FH UIA, Michael Jawaad Husein menyampaikan, masih banyak aspek yang perlu dikaji lebih mendalam terkait regulasi anyar tersebut.

“Tentunya masih banyak yang perlu di diskusikan terkait KUHAP yang baru di sahkan tanggal 2 Januari 2026. Dan secara otomatis KUHP juga akan di terapkan bersamaan KUHAP di sahkan oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan, Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam acara tersebut, Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M Arif Sulaiman menjadi salah satu pembicara dalam seminar nasional tersebut. Arif menilai wajar apabila setiap undang-undang yang baru disahkan memunculkan perdebatan di ruang publik.

Namun menurutnya, yang lebih krusial adalah memastikan aturan tersebut dapat dijalankan secara efektif oleh aparat penegak hukum.

“Tentunya setiap Undang-Undang yang baru disahkan banyak yang menjadi kontroversi, hal itu tidak bisa dipungkiri, tetapi yang terpenting bagaimana KUHP dan KUHAP dapat dilaksanakan oleh penegak hukum secara optimal," tutur Arif.

Dia juga menyinggung pengalaman praktiknya selama mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum. Menurut Arif, rasa ketidakadilan masih kerap dirasakan pencari keadilan, sehingga transparansi dan profesionalitas menjadi kebutuhan mendesak.

“Karena pengalaman saya bayak sekali ketidakadilan yang dirasakan masyarakat ketikan harus berhadapan dengan hukum. Untuk itu butuh transparansi dan profesional dalam praktiknya," kata Arif.

Arif turut menyoroti sejumlah pasal yang dinilainya masih membuka ruang multitafsir. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Saya menekankan banyak nya pasal-pasal yang multitafsir sehingga dalam sistem peradilan kita sangat mudah disusupi berbagai kepentingan," pungkasnya.

Ia berharap negara benar-benar hadir sesuai dengan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) di setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.

“Kita berharap negara bisa hadir sesuai dengan niat KUHP dan KUHAP menjunjung tinggi hak asasi manusia dapat langsung dirasakan oleh masyarakat ketika dalam proses hukum dari tingkat penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan putusan pengadilan," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menyinggung praktik yang sebelumnya menjadi sorotan, seperti pembatasan pendampingan hukum saat saksi diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengapresiasi perubahan yang kini memungkinkan penasihat hukum mendampingi klien dalam proses tersebut.

“Karena banyak sekali hal-hal yang tidak dipatuhi oleh penegak hukum itu sendiri. Seperti contoh penasihat tidak di perkenankan mendampingi klien ketika sebagai saksi di KPK dan saat ini bersyukur hal tersebut sudah bisa di terapkan oleh KPK," katanya.

Seminar Nasional BEM FH UIA, Hapsi: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Harus Transparan dan Berkeadilan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com