Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 00:28 WIB

Seminar Nasional BEM FH UIA, Hapsi: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Harus Transparan dan Berkeadilan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Arif menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia menilai, dalam praktik, masih terjadi tumpang tindih penanganan perkara, termasuk kasus korupsi yang diproses berulang oleh institusi berbeda seperti Kejaksaan Agung, KPK, maupun Kepolisian.

"Terakhir yang terpenting perlunya sinergitas antar penegak hukum, karena terkadang di tataran praktik masih tumpang tindih. Banyak kasus korupsi yang sudah berkali-kali harus di proses hukum dengan berbeda institusi hukum misalnya sudah diproses di Kejaksaan Agung. Kemudian diproses kembali oleh KPK dan diproses kembali oleh kepolisian. Padahal ada aturan penggabungan tindak pidana di atur dalam Pasal 64 KUHP lama. Hal ini bagi saya mencederai keadilan dan kepastian hukum" tuturnya.

Seminar tersebut menjadi ruang refleksi bersama antara akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar menghadirkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com