Internasional . 27/02/2026, 16:11 WIB

Arab Saudi Rilis Aturan Ketat Umrah Ramadan 1447 H, Sistem Lampu Digital hingga Larangan Kendaraan Pribadi Berlaku di Masjidil Haram

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah Arab Saudi resmi merilis pedoman operasional komprehensif untuk menyambut lonjakan jamaah umrah pada Ramadan 1447 H atau 2026 M.

Kebijakan ini difokuskan pada pengendalian kerumunan di Masjidil Haram, pengaturan transportasi, serta standardisasi kesehatan dan keselamatan jamaah.

Langkah ini diambil karena kepadatan jamaah umrah selalu mencapai puncaknya saat Ramadan, terutama pada sepuluh malam terakhir bulan suci. Pada periode tersebut, jutaan Muslim dari berbagai negara memadati Kota Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah sekaligus meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Sistem Lampu Digital di Setiap Pintu Masuk Masjidil Haram

Dilansir Gulf News pada 21 Februari 2026, otoritas Arab Saudi kini menerapkan sistem indikator digital di setiap pintu masuk Masjidil Haram. Sistem ini menggunakan papan lampu berwarna sebagai penanda kapasitas area salat.

Lampu hijau menunjukkan bahwa area salat masih tersedia dan jamaah dapat masuk dengan aman. Sementara itu, lampu merah menandakan kapasitas telah penuh dan akses sementara ditutup demi menghindari kepadatan berlebih.

Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah pengendalian arus masuk jamaah sekaligus mengurangi risiko penumpukan massa di dalam masjid.

Area Mataf Dikhususkan untuk Jamaah Umrah

Selain pengaturan pintu masuk, pemerintah juga melakukan penataan ulang area mataf, yakni ruang terbuka di sekeliling Ka’bah. Kini, area tersebut dialokasikan khusus bagi jamaah yang sedang melaksanakan ritual umrah sepanjang hari.

Dengan kebijakan ini, proses tawaf di sekitar Ka'bah diharapkan lebih lancar dan tertib. Jamaah yang hanya ingin melaksanakan salat sunah atau berdiam diri dianjurkan menggunakan area lain di dalam kompleks masjid.

Strategi ini bertujuan menjaga kelancaran arus tawaf tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah.

Transportasi Diperketat, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Zona Pusat

Sektor transportasi juga mengalami pengetatan signifikan. Seperti dilaporkan Khaleej Times, kendaraan pribadi dilarang memasuki zona pusat di sekitar Masjidil Haram selama jam sibuk.

Sebagai gantinya, jamaah diarahkan menggunakan transportasi publik seperti bus umum, taksi resmi, serta Haramain High Speed Railway menuju Stasiun Rusayfah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com