Megapolitan . 27/02/2026, 16:18 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara terkait kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA).
Pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah sanitari berbasis kehati-hatian yang lazim dalam perdagangan internasional produk peternakan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan Indonesia memang masih masuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi. Namun, ia menegaskan kebijakan itu bukan hal baru.
Berlaku Sejak Wabah Flu Burung Global
Menurut Agung, Indonesia mulai masuk daftar temporary banned sejak 2004, seiring meningkatnya kasus avian influenza atau flu burung secara global pada pertengahan 2000-an.
Kebijakan tersebut terus diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas dunia.
“Kebijakan sanitari seperti ini bersifat dinamis dan berbasis risiko. Ini mekanisme umum dalam perdagangan veteriner internasional,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, pembatasan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara menyeluruh.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media