Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, total penerima bansos PKD tahun 2026 awalnya ditetapkan sebanyak 215.524 orang, terdiri dari 210.881 penerima eksisting dan 4.643 penerima baru.
Namun setelah dilakukan pemadanan dan verifikasi data pada Februari 2026 dengan berbagai sumber, jumlah penerima yang dinyatakan lolos dan layak menerima bantuan menjadi 214.572 orang.
Rinciannya, 205.170 penerima eksisting dan 4.623 penerima baru.
Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, termasuk mengecek kondisi penerima apakah masih berdomisili di DKI Jakarta atau telah meninggal dunia maupun pindah ke luar daerah.
Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, warga yang berhak menerima bansos PKD harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
-
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
-
Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Adapun kriteria khusus penerima meliputi:
-
KAJ untuk anak usia 0–6 tahun
-
KLJ untuk warga berusia 60 tahun ke atas
-
KPDJ untuk penyandang disabilitas yang terdata di Dinas Sosial