Nasional . 27/02/2026, 18:51 WIB

Usai Dugaan Keracunan Massal, Pemkot Cimahi Hentikan Sementara Operasional SPPG

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kasus keracunan massal yang diduga berasal dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Cimahi, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 25 Februari 2026.

Dilaporkan 43 korban keracunan tersebut adalah siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta seorang guru.

Seluruh korban telah mendapat perawatan maksimal di tiga rumah sakit, antara lain 33 pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat dengan empat dirawat, 22 sudah pulang, dan tujuh masih observasi.

Usai dugaan keracunan massal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa operasional SPPG tidak diperbolehkan berjalan sementara waktu hingga penyelidikan selesai untuk langkah antisipatif.

“Sementara dihentikan, tidak operasional, diberhentikan dulu, tidak boleh operasional,” ujar Ngatiyana, Jumat, 27 Februari 2026, dikutip Antara.

Korban Mengonsumi MBG Saat Berbuka Puasa

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati, menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menyebut korban mengonsumsi menu setelah dibagikan dari SPPG dan dikonsumsi saat jam berbuka puasa.

"Ada dibagi makanan dari SPPG dan ada yang dimakan setelah buka dan untuk anak-anak kecil barangkali ada yang dimakan di posisi siang jam 11 atau jam 12," ujarnya

Ia menyebut puluhan siswa mengalami gejala keracunan, seperti muntah-muntah dan pusing, sehingga dibawa ke fasilitas kesehatan setelah mengkonsumsi menu tersebut.

"Rata-rata memang muntah sama mual dan pusing," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa SPPG yang memproduksi 2.662 paket menu MBG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meski uji laboratorium terhadap sampel air, makanan, minuman, dan peralatan makan sebagai syarat penerbitan SLHS sudah dilakukan.

“Hasil laboratorium sudah keluar dan negatif, artinya aman dan memenuhi syarat untuk SLHS, namun sertifikatnya belum diterbitkan,” katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com