Hukum dan Kriminal . 01/03/2026, 19:00 WIB

Resahkan Pengguna Jalan, "Doyok" Si Spesialis Jambret Diringkus Polisi

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengakhiri petualangan kriminal Romli alias Doyok (49), seorang pelaku penjambretan yang kerap menyasar pengendara di sepanjang Jalan Raya Serang–Tangerang. Pelaku diringkus Tim Resmob Polres Serang di kediamannya, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Penangkapan Doyok berawal dari laporan seorang warga bernama Kusrita yang menjadi korban penjambretan di wilayah Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, pada Minggu (15/2/2026). Saat itu, korban kehilangan tas berisi uang tunai dan dua unit ponsel dengan total kerugian mencapai Rp 7 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Andi Kurniady menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memepet motor korban.

"Saat posisi sudah berdampingan, pelaku menarik paksa tas korban hingga talinya putus, lalu memacu kendaraan untuk melarikan diri," ujar Andi saat memberikan keterangan pada Kamis (26/2/2026).

Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Inspektur Dua Athallah Thoriq membawa petugas pada identitas Doyok. Tanpa perlawanan berarti, pelaku diciduk polisi saat sedang terlelap.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial. Selain sepeda motor Honda CB yang digunakan saat beraksi, petugas juga menyita sebilah pisau dan golok. Senjata tajam tersebut disiapkan pelaku untuk mengancam korban jika aksinya mendapat perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Doyok mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak delapan kali di sepanjang jalur utama Serang–Tangerang. Ia cenderung tidak pilih-pilih tempat, mulai dari kawasan sepi hingga jalanan yang padat kendaraan.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Serang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada saat berkendara, terutama di jam-jam rawan. Segera lapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Andi.

Kini, "Doyok" harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com