Viral Pernyataan Menag Soal 'Meninggalkan Zakat', Ini Permintaan Maaf dan Klarifikasinya

news.fin.co.id - 01/03/2026, 15:56 WIB

Viral Pernyataan Menag Soal 'Meninggalkan Zakat', Ini Permintaan Maaf dan Klarifikasinya

fin.co.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menjadi sorotan tajam masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut Menag, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebenarnya bertujuan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mengajak agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Nasaruddin menjelaskan bahwa sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya sebagai penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Advertisement

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Menag juga mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat serta mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Berikut kutipan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sebelumnya memicu kontroversi terkait zakat:

“Kalau kita ini (mau) maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah.

Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya umat Islam itu kalau pengeluarannya terhadap agamanya hanya zakat. Cuma 2,5% lho. Bandingkan bunga mudharabah, musyarakah kita itu berapa? Bisa sampai 6, bisa sampai 8, bisa sampai 9% kalau asuransi ya kan? Nah, itu zakat cuma 2,5%. Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita.”

Pernyataan tersebut kemudian menuai beragam respons publik karena dinilai seolah-olah meremehkan kewajiban zakat. Menag selanjutnya telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, serta menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban (fardhu ‘ain) dan rukun Islam, sementara maksud ucapannya adalah mendorong optimalisasi sedekah, wakaf, dan instrumen filantropi Islam lainnya, tanpa mengurangi kewajiban zakat.

Moh Purwadi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID