Ekonomi . 02/03/2026, 11:00 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback. Dengan kata lain, dana yang diterima investor sudah dalam kondisi bersih setelah pemotongan pajak.
Selain itu, transaksi harga jual emas juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang sama untuk seluruh jenis emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Harga emas Antam hari ini resmi naik menjadi Rp3.135.000 per gram, sementara buyback menyentuh Rp2.914.000 per gram. Kenaikan Rp50.000 ini langsung mengubah peta perhitungan bagi investor logam mulia.
Namun, sebelum mengambil keputusan, pastikan Anda memahami detail harga per gramasi, struktur pajak pembelian, hingga potongan saat buyback. Dengan strategi yang tepat, momentum kenaikan harga emas bisa menjadi peluang, bukan sekadar euforia sesaat. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media