Hukum dan Kriminal . 02/03/2026, 15:46 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakut
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak
Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
Dugaan Suap Rp4 Miliar untuk Turunkan Nilai Pajak
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Nilai suap yang diberikan diduga mencapai Rp4 miliar.
Tujuannya adalah untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada.
Awalnya, perusahaan tersebut disebut memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah proses yang diduga diwarnai praktik suap, nilai tersebut berubah menjadi Rp15,7 miliar.
Selisih yang sangat signifikan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan lembaga antirasuah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media