fin.co.id - Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut zakat tidak populer di zaman Nabi dibanding sedekah, bahkan mengajak umat Islam meninggalkan zakat dan beralih ke sedekah.
KH Cholil Nafis menyatakan dirinya memahami maksud pernyataan tersebut, namun menilai terdapat kekeliruan dalam pemaparan dalil dan realitas sejarah.
“Saya menangkap apa yg disampaikan oleh Prof Nasaruddin Umar itu ingin umat Islam tidak hanya berzakat tapi juga diperbanyak sadekah. Tapi uraian dan dikajiannya salah memahami ayat al-Qur’an serta realitanya di Zaman Nabi saw. dan sahabat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, dikutipan pada Senin 2 Maret 2026.
Ia kemudian memaparkan sejumlah poin yang menurutnya menunjukkan kuatnya dasar kewajiban zakat dalam Islam.
Pertama, ia menyoroti frekuensi penyebutan zakat dalam Al-Qur’an. “Kata Zakat disebut dalam Al-Qur’ an sekitar 32 kali sedangkan sadekah sekitar 12 kali,” katanya.
Kedua, ia menegaskan bahwa perintah zakat kerap digandengkan dengan perintah salat dalam sejumlah ayat. “Perintah bayar zakat digandeng dgn perintah shalat terdapat beberapa kali. (Al-Baqarah : 43, 83 dan 110, An-Nisa’ : 77 (terkait Bani Israel), Al-Haj : 78, An-Nur : 56, Al-Mujadilah : 13 dan Al-Muzzamil : 20),” jelasnya.
Ketiga, ia mengutip penafsiran ulama terhadap Surah At-Taubah ayat 103. “Sura At- Taubah ayat 103 itu tafsir ulama sepakat adah sadekah wajib yg disebut zakat bukan sadekah sunnah,” tegasnya.
Keempat, ia mengingatkan tentang kedudukan zakat dalam hadits Jibril. “Hadits Rasulullah yg terkenal dgn hadits Jibril bertanya kepada Rasulullah saw tentang Iman, Islam, Ihsan dan Kiamat. Zakat disebutkan sebagai rukun Islam yg ke 3,” ungkapnya.
Kelima, ia menyinggung sejarah pasca wafatnya Rasulullah saw. “Sejarah pasca wafat Rasulullah saw, Khalifah Abu Bakar memerangi orang2 yg mengingkari/menolak membayar zakat,” katanya merujuk pada kepemimpinan Abu Bakar.
Keenam, ia menekankan adanya kesepakatan ulama mengenai status zakat. “Ijma’ ulama bahwa zakat itu salah satu rukun Islam dan hukum orang yang mengingkarinya adalah kafir,” ujarnya.
Ketujuh, ia meluruskan soal besaran zakat. “Nishab zakat itu bervariasi, tidak hanya 2,5℅, itu adalah zakat emas, peternakan, mal dan perdagangan. Sedangkan pertanian, tambang, rikaz dan lainya beda lagi,” paparnya.
Melalui penjelasan tersebut, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa zakat memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur’an, hadits, serta praktik para sahabat. Ia menilai ajakan untuk memperbanyak sedekah tidak seharusnya dimaknai dengan meninggalkan kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam.
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf:
Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya soal zakat yang mendapatkan sorotan tajam publik.
Dalam permintaan maafnya itu, Menag menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu 'ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.