fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta sektor industri di wilayahnya untuk mematuhi regulasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Perusahaan diharapkan memenuhi hak pekerja secara penuh dan tepat waktu guna menjaga stabilitas sosial serta daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan THR bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi para buruh. Ia meminta seluruh perusahaan merujuk pada ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Saya meminta kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang agar memberikan THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Hal ini sangat penting agar para pekerja kita bisa merayakan Lebaran dengan penuh sukacita bersama keluarga," ujar Amud di Tangerang, Senin (2/3/2026).
Menurut Amud, kepastian waktu pencairan THR memiliki dampak berantai yang signifikan. Bagi para pekerja yang berencana mudik ke kampung halaman, dana tersebut menjadi tumpuan utama untuk biaya transportasi dan bekal di jalan. Sementara bagi mereka yang tetap menetap di Tangerang, THR berfungsi sebagai penggerak roda ekonomi lokal melalui konsumsi rumah tangga.
Lebih dari itu, Amud menyoroti pentingnya aspek psikologis dan kondusivitas di lingkungan kerja. Keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran THR kerap menjadi pemicu gesekan antara pekerja dan manajemen perusahaan.
“Pembayaran THR yang tepat waktu akan menjaga kondusivitas para pekerja dalam menyambut persiapan Lebaran. Pada dasarnya, keinginan pemerintah daerah dan pusat itu selaras: kami ingin memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi tanpa hambatan,” tuturnya.
Sebagai informasi, merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan yang lalai memberikan THR sesuai tenggat waktu dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Pemkab Tangerang melalui instansi terkait biasanya juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak tahunannya tersebut.
"Sekali lagi saya mengimbau, mari kita ciptakan suasana yang harmonis menjelang hari kemenangan ini dengan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing," pungkas Amud.