fin.co.id - Kabar penting buat kamu yang sudah merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2026! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menyusun strategi jitu untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan yang diprediksi bakal membludak. Pemerintah kini menerapkan sistem penundaan perjalanan atau delaying system hingga menetapkan berbagai lokasi sebagai buffer zone di luar area pelabuhan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, antrean panjang di akses utama pelabuhan seringkali menjadi mimpi buruk bagi para pemudik. Melalui strategi baru ini, Kemenhub berharap bisa memecah kepadatan sekaligus mengelola kedatangan pengguna jasa yang belum memiliki tiket dengan lebih rapi.
Aturan ini sudah tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh berbagai pihak, mulai dari Dirjen Hubdat, Dirjen Hubla, Kakorlantas Polri, hingga Dirjen Bina Marga. Jadi, buat kamu yang akan melintas, pastikan sudah memahami aturan main baru ini agar perjalananmu tetap nyaman dan lancar.
Strategi Anti-Macet di Merak dan Bakauheni
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mengatur ritme kendaraan agar tidak menumpuk di pintu masuk pelabuhan. "Kami sudah menyiapkan strategi delaying system dan menyiagakan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan. Agar tidak terjadi penumpukan di akses utama," ujar Aan Suhanan di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Untuk arus mudik dari arah Jawa menuju Sumatera, delaying system akan diterapkan di beberapa titik strategis, seperti rest area KM 43A dan KM 68A di Tol Tangerang-Merak, hingga lahan PT Munic Line dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat. Dengan adanya area parkir sementara ini, kendaraan yang belum mendapatkan jadwal penyeberangan akan diarahkan untuk menunggu, sehingga tidak memadati akses utama.
Sementara bagi pemudik dari arah Sumatera menuju Jawa, pemerintah telah menyediakan 10 titik buffer zone dengan total kapasitas parkir mencapai 1.430 kendaraan kecil. Penerapannya efektif mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Kamu bisa beristirahat sejenak di rest area sepanjang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar atau memanfaatkan lokasi-lokasi di jalan arteri yang sudah disiapkan.
Larangan Beli Tiket di Radius Tertentu
Hal yang tak kalah penting untuk kamu perhatikan adalah kebijakan pembatasan pembelian tiket. Agar tidak ada lagi pemudik yang datang tanpa tiket lalu mencoba-coba peruntungan dengan mengantre langsung di pelabuhan, Kemenhub menerapkan radius larangan pembelian tiket:
- Di Pelabuhan Merak, larangan berlaku hingga radius 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan.
- Di Pelabuhan Bakauheni, larangan berlaku hingga radius 4,24 KM.
- Di Pelabuhan Ketapang, radiusnya 2,65 KM.
- Di Pelabuhan Gilimanuk, radiusnya 2,0 KM.
Dengan adanya aturan radius ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan yang seringkali memicu kemacetan parah.
Persiapan Ketapang dan Gilimanuk
Untuk jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Kemenhub juga telah menyiapkan langkah serupa. Bagi kamu yang melintas dari arah Situbondo, buffer zone sudah siap di rest area Grand Watudodol, sedangkan dari arah Jember bisa menunggu di kantong parkir Dermaga Bulusan.
Bagi pengendara sepeda motor, jangan khawatir! Kemenhub juga telah menyiapkan buffer zone khusus di Terminal Bus Gilimanuk agar kamu bisa beristirahat dengan lebih aman dan nyaman sebelum menyeberang. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir risiko penumpukan yang sering terjadi pada periode puncak mudik.
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan kesadaran kita semua sebagai pemudik, arus mudik dan balik Lebaran tahun ini diharapkan bisa berjalan lebih aman, lancar, dan terkendali. "Kami optimistis dengan kerja sama semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, arus mudik dan balik Lebaran tahun ini bisa berjalan aman, lancar, dan terkendali," tutup Aan. - Anisha Aprilia/Disway -