Ekonomi . 03/03/2026, 17:37 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Sanksi OJK ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Dalam periode 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Rinciannya:
16 PUJK mendapat peringatan tertulis
2 PUJK dikenakan instruksi tertulis
10 PUJK dijatuhi sanksi denda
Secara total, terdapat 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan.
Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
OJK mengingatkan masyarakat untuk:
Tidak membagikan data pribadi sembarangan
Memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi
Segera melapor melalui kanal resmi jika menjadi korban penipuan
Dengan penguatan pengawasan dan sinergi lintas lembaga, diharapkan angka kejahatan finansial dapat ditekan dan dana masyarakat tetap terlindungi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media