Ekonomi . 03/03/2026, 17:37 WIB

OJK Blokir 436.727 Rekening Penipu, Dana Rp566 Miliar Milik Korban Terselamatkan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Sanksi OJK ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Dalam periode 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Rinciannya:

  • 16 PUJK mendapat peringatan tertulis

  • 2 PUJK dikenakan instruksi tertulis

  • 10 PUJK dijatuhi sanksi denda

Secara total, terdapat 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan.

Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

OJK mengingatkan masyarakat untuk:

  • Tidak membagikan data pribadi sembarangan

  • Memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi

  • Segera melapor melalui kanal resmi jika menjadi korban penipuan

Dengan penguatan pengawasan dan sinergi lintas lembaga, diharapkan angka kejahatan finansial dapat ditekan dan dana masyarakat tetap terlindungi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com