Hukum dan Kriminal . 03/03/2026, 21:49 WIB

PTDH SUDAH Dijatuhkan, AKBP Didik Putra Kuncoro PASTI DIPECAT

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Tak berhenti di sana, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam penyidikan disebutkan, aliran dana sebesar Rp2,8 miliar diduga diterima selama periode Juni hingga November 2025.

Uang tersebut disebut berasal dari seorang bandar yang dikenal dengan nama Ko Erwin dan mengalir melalui anak buahnya berinisial AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Pelanggaran Etik & Penyimpangan Perilaku Seksual

Selain kasus pidana narkotika, sidang etik juga menyatakan Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyimpangan perilaku pribadi, yaitu penyimpangan seksual.

Putusan KKEP menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), hukuman terberat dalam mekanisme disiplin Polri.

Saat ini, Didik ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com