Mahasiswa Undip Ini Dikeroyok 30 Rekan Sekampus Hingga Gegar Otak, Polisi Turun Tangan

news.fin.co.id - 04/03/2026, 14:04 WIB

Mahasiswa Undip Ini Dikeroyok 30 Rekan Sekampus Hingga Gegar Otak, Polisi Turun Tangan

ILustrasi kekerasan/bullying (AI)

fin.co.id – Kabar memprihatinkan datang dari lingkungan akademik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Seoran, mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya, diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekitar 30 rekan satu jurusannya. Akibat aksi kekerasan yang berlangsung berjam-jam tersebut, korban kini harus menanggung cacat fisik berupa patah tulang hidung hingga gegar otak.

Informasi ini mencuat ke publik setelah unggahan akun Instagram @zainalpetir_ menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kondisi korban yang babak belur dengan sekujur tubuh penuh luka. Penasihat hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan sangat tidak manusiawi selama penganiayaan tersebut.

Kronologi Penganiayaan dari Malam hingga Subuh

Peristiwa tragis ini bermula pada 15 November 2025 malam. Zainal Petir menjelaskan bahwa korban awalnya mendapat ajakan untuk mendiskusikan rencana acara musik kampus di sebuah kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang. Namun, sesampainya di lokasi, situasi justru berubah menjadi mencekam.

Advertisement

Sekitar pukul 23.00 WIB, aksi kekerasan mulai pecah. Para pelaku memaksa korban mengakui tuduhan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial U. Meski korban telah menjelaskan bahwa dirinya hanya menarik tangan U dalam situasi ramai di kampus untuk urusan organisasi, para pelaku tetap tidak bergeming.

Penganiayaan berlangsung brutal selama hampir lima jam dan baru berhenti saat kumandang azan subuh sekitar pukul 04.15 WIB. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban tidak hanya dipukuli secara bergantian, tetapi juga mengalami penyiksaan keji seperti disundut rokok hingga ditusuk jarum pentul berulang kali.

Dampak Permanen dan Masa Depan yang Terancam

Pasca kejadian, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa hari. Dokter mendiagnosis korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata kiri. Kondisi ini tidak hanya menghancurkan fisiknya, tetapi juga psikisnya hingga Arnendo kini tidak berani melanjutkan kuliah karena trauma mendalam.

Keluarga korban merasa sangat terpukul, terutama karena cedera fisik ini mengubur cita-cita Arnendo untuk menjadi anggota Polri melalui jalur sarjana. Zainal Petir mendampingi keluarga mendatangi Polrestabes Semarang pada awal Maret 2026 guna menanyakan perkembangan laporan yang sebenarnya sudah diajukan sejak 16 November 2025.

Polisi Periksa Saksi dan Respon Kampus

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Namun, pihak kepolisian menyebut ada permintaan penundaan dari pihak pengacara saksi tertentu.

Di sisi lain, pihak Undip telah bersurat kepada kepolisian dan menyatakan niat untuk menyelesaikan masalah ini secara internal. Meski demikian, publik tetap menuntut tindakan tegas agar para pelaku pengeroyokan massal ini mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal atas tindakan mereka yang telah merenggut masa depan seorang mahasiswa.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID