fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh pegawai setiap Rabu. Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup pegawai dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Namun, masih ditemukan pelanggaran di lapangan. Sejumlah oknum ASN diduga menyiasati aturan dengan memarkir kendaraan pribadi di area IRTI Monas, lalu berjalan kaki menuju Balai Kota Jakarta agar terkesan datang menggunakan angkutan umum.
Menanggapi hal itu, Pramono menegaskan, jika terdapat bukti dan data yang jelas, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan tindakan tegas kepada pelanggar.
"Saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, Pemerintah untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap tidak menggunakan fasilitas transportasi umum," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia juga memastikan pengawasan di area parkir sekitar Balai Kota akan diperketat guna memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi teladan kepada masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Menurutnya, sistem transportasi umum di Jakarta kini semakin berkembang dan membaik.
"Karena ini merupakan contoh bagaimana kita melakukan memperbaiki sistem transportasi di Jakarta," pungkasnya.
Cahyono/Disway