Nasional . 05/03/2026, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut merupakan hasil eksekusi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan judi online yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyerahan aset itu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara pencucian uang.
"Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menyebutkan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya yang bersumber dari praktik perjudian online.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi keuangan dari 132 situs judi online.
Dari hasil analisis tersebut, aparat berhasil menghentikan sementara transaksi dengan nilai mencapai Rp255,7 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.
"LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi," jelasnya.
Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening. Selain itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran.
Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 16 laporan polisi telah tuntas hingga tahap putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan perkara tersebut, aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, satu laporan hasil analisis diselesaikan melalui mekanisme reguler menggunakan KUHP dan Undang-Undang ITE. Sementara sembilan laporan hasil analisis lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Penanganan perjudian online ini tidak hanya menindak penyelenggara atau operator, tetapi juga menelusuri transaksi keuangannya melalui tindak pidana pencucian uang untuk memutus operasionalnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bareskrim juga mengimbau pihak perbankan untuk memperketat pengawasan terhadap pembukaan rekening agar tidak disalahgunakan sebagai sarana transaksi perjudian online.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta sistem Anti-Money Laundering secara ketat guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
"Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini agar rekening tidak digunakan sebagai sarana operasional perjudian online," ucapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media