Nasional . 05/03/2026, 16:00 WIB

Bareskrim Serahkan Aset Rp58,1 Miliar dari Kasus Judi Online ke Negara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Lebih lanjut, Himawan menyebut telah ada kesepakatan dengan pihak perbankan agar pemeriksaan rekening yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat bank.

Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum dalam penanganan kasus serupa.

Ia menegaskan keberhasilan penelusuran hingga eksekusi aset tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai lembaga, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan.

"Sinergitas antar kementerian dan lembaga ini penting untuk memastikan penanganan perjudian online berjalan efektif, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga merampas hasil kejahatannya untuk negara," tegasnya.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com