Hukum dan Kriminal . 05/03/2026, 20:00 WIB

Dor! Pistol Polisi Meletus, Remaja 19 Tahun Tewas di Makassar, Kompolnas Turun Tangan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Meski demikian, Kompolnas menegaskan bahwa penentuan unsur kesengajaan atau kelalaian tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berbasis bukti forensik.

Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi keramaian. Kompolnas memastikan pengawasan ketat terhadap proses penyidikan agar berjalan profesional dan transparan.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan lengkap untuk mengetahui secara pasti kronologi dan tanggung jawab hukum dalam peristiwa yang merenggut nyawa remaja tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com