Dor! Pistol Polisi Meletus, Remaja 19 Tahun Tewas di Makassar, Kompolnas Turun Tangan
Seorang pemuda bernama Bertrand Eka Prasteyo (19) meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga berasal dari senjata api milik anggota polisi
Meski demikian, Kompolnas menegaskan bahwa penentuan unsur kesengajaan atau kelalaian tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berbasis bukti forensik.
Proses Hukum Terus Berjalan
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi keramaian. Kompolnas memastikan pengawasan ketat terhadap proses penyidikan agar berjalan profesional dan transparan.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan lengkap untuk mengetahui secara pasti kronologi dan tanggung jawab hukum dalam peristiwa yang merenggut nyawa remaja tersebut.