GILA! Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ramai-Ramai Makan Duit Korupsi Proyek Outsourcing

news.fin.co.id - 05/03/2026, 06:22 WIB

GILA! Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ramai-Ramai Makan Duit Korupsi Proyek Outsourcing

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menutupi drinya usai pakai rompi orange KPK dan jadi tersangka kasus korupsi. (dok Istimewa)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Berdasarkan temuan penyidik, suami dan anak-anak bupati tersebut diduga turut menerima aliran uang hasil tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci pembagian uang yang diterima oleh anggota keluarga bupati tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu, Rabu 4 Maret 2026.

Identitas keluarga yang terseret dalam pusaran kasus ini meliputi Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Mehnaz Na (MHN).

Advertisement

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa keluarga Fadia Arafiq juga menerima tambahan dana sekitar Rp5,3 miliar, sehingga total penerimaan keluarga tersebut menyentuh angka Rp19 miliar.

Namun, Asep menjelaskan bahwa dari jumlah Rp5,3 miliar itu, sebesar Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun (RUL), yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati. Sementara itu, sisa Rp3 miliar lainnya diketahui masih dalam bentuk penarikan tunai dan belum didistribusikan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Fadia Arafiq ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Tak berhenti di situ, lembaga antirasuah ini kemudian mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

Aksi senyap ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung tepat di bulan Ramadhan.

Tepat pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca