fin.co.id – Beredarnya surat yang diduga mencatut nama Satlantas Tanjung Priok terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha menjadi viral di media sosial (medsos).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR tersebut.
"Selamat pagi mas. Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, setelah dokumen tersebut menyebar luas, pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa surat tersebut bukan berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan, pihak pengusaha juga telah mengeluarkan surat klarifikasi guna mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi kerugian bagi pihak terkait.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo, dan dari Aptrindo juga sudah mengeluarkan surat klarifikasi untuk mencegah jangan ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul surat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mencatut nama institusi kepolisian.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang membuat maupun menyebarkan dokumen tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
Sebelumnya, sebuah surat yang mengatasnamakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok beredar luas di media sosial. Surat itu berisi permintaan partisipasi Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 kepada pimpinan perusahaan di Jakarta.
Dalam dokumen tersebut tercantum kop institusi kepolisian dengan perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026”.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal dokumen tersebut.
"Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 5 Maret 2026.
Menurutnya, klarifikasi awal menunjukkan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan maupun mendistribusikan surat permintaan THR tersebut.
Saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau pencatutan nama institusi untuk kepentingan tertentu.
Surat yang beredar itu diketahui mencantumkan nomor surat, stempel Satlantas, serta tanda tangan. Isinya meminta bantuan tunjangan hari raya kepada perusahaan dengan alasan partisipasi menjelang perayaan Idul Fitri.